Selasa, 07 Februari 2017 20:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah Organisasi Masyarakat Islam akan gelar unjuk rasa bertema "Jalan Sehat, Spirit 212 Tegakkan Al-Maidah Ayat 51", Sabtu (11/2/2017). Polisi ancam membubarkan paksa aksi tersebut serta menangkap penanggung jawabnya.
11 Februari itu merupakan kampanye terakhir pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI. Polisi menyebutkan, aksi tersebut mengganggu ketertiban umum, serta norma-norma yang ada.
Polisi juga sudah mendapat surat pemberitahuan tentang aksi 'Jalan Sehat, Spirit 212 Tegakkan Al-Maidah Ayat 51' tersebut.
"Kami sudah dapat informasi kemarin dengan surat. Isinya tanggal 11 Februari ada kegiatan ormas Islam yaitu selesai salat subuh berjamaah, berunjuk rasa dengan berjalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Monas lalu ke Bundaran HI, kemudian kembali ke Monas dan bubar," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).
Diungkapkan Kapolda, longmarch tersebut dilarang. Hal itu tertuang dalam UU No.9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Karena mereka akan berjalan kaki ke Thamrin, jelas mengganggu ketertiban umum, norma-norma yang ada, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat yang beraktivitas di sana. Sebab itu kami melarang longmarch tersebut," tegas Iriawan.
Iriawan menambahkan, sesuai UU No.2 tahun 2002 Pasal 16 ayat 1 tentang wewenang polisi, bisa membubarkan paksa bagi yang coba melakukan longmarch.
"Bagi yang melakukan perlawanan kami tangkap untuk dimintai pertanggungjawaban. Terhadap penanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai pasal 16 tadi," jelas Iriawan.
Namun demikian, Kapolda mempersilahkan bila pada 11 Februari itu diadakan pengajian di Masjid Istiqlal. "Yang dilarang adalah longmarch," kata dia.