Selasa, 07 Februari 2017 20:55 WIB

Polisi Ancam Bubarkan Aksi Longmarch 112

Reporter : Ryan Suryadi Editor : RB Siregar
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ancam bubarkan longmarch 112.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah Organisasi Masyarakat Islam akan gelar unjuk rasa  bertema "Jalan Sehat, Spirit 212 Tegakkan Al-Maidah Ayat 51", Sabtu (11/2/2017). Polisi ancam  membubarkan paksa aksi tersebut serta menangkap penanggung jawabnya.

11 Februari itu  merupakan kampanye terakhir pasangan calon  gubernur dan wakil gubernur DKI. Polisi menyebutkan, aksi tersebut mengganggu ketertiban umum, serta norma-norma yang ada.

Polisi juga sudah mendapat surat pemberitahuan tentang aksi 'Jalan Sehat, Spirit 212 Tegakkan Al-Maidah Ayat 51' tersebut.
 
"Kami  sudah dapat informasi kemarin dengan surat. Isinya  tanggal 11 Februari  ada kegiatan  ormas Islam yaitu selesai salat  subuh berjamaah, berunjuk rasa dengan  berjalan kaki dari Masjid Istiqlal  ke Monas lalu ke Bundaran HI, kemudian  kembali ke Monas dan bubar," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).

Diungkapkan Kapolda, longmarch  tersebut dilarang. Hal itu tertuang dalam UU No.9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. 

"Karena mereka akan berjalan kaki ke Thamrin, jelas mengganggu ketertiban umum, norma-norma yang ada, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat yang beraktivitas  di sana. Sebab itu kami melarang  longmarch tersebut," tegas  Iriawan. 

Iriawan menambahkan, sesuai UU No.2 tahun 2002 Pasal 16 ayat 1 tentang wewenang polisi, bisa membubarkan paksa bagi yang coba melakukan longmarch. 

"Bagi yang melakukan perlawanan kami tangkap untuk dimintai  pertanggungjawaban. Terhadap  penanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai  pasal 16 tadi," jelas  Iriawan.

Namun demikian, Kapolda  mempersilahkan bila pada  11 Februari itu diadakan pengajian di Masjid Istiqlal. "Yang dilarang adalah longmarch," kata dia.