Selasa, 07 Februari 2017 21:06 WIB

Pencuri Spesialis Rumsong Ditembak Tim Khusus Anti Bandit

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

BANDARLAMPUNG, Tigapilarnews.com - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat di Kota Bandarlampung menembak pelaku pencurian spesialis rumah kosong dengan tersangka bernama Hendro Gunawan (33).

"Tersangka kami tembak karena melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa pisau saat akan ditangkap," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyo di Bandarlampung, Selasa (7/2/2017).

Ia mengatakan, saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri dan mengeluarkan pisau sehingga petugas kepolisian terpaksa menembak kaki kirinya.

Menurut dia, tersangka sudah menjadi target operasi karena sering melakukan pencurian rumah kosong. Terakhir melakukan pencurian pada sebuah warnet.

Berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terpidana Pandji yang lebih dulu tertangkap dan tersangka Hendro Gunawan.

Tersangka melakukan pencurian di sebuah warung internet (warnet) yang berada di Jalan Pisang Nomor 9 Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dilakukan dengan cara salah satu pelaku Handoko masuk ke dalam warnet berpura-pura menyewa komputer untuk bermain 'game'," katanya.

Ketika penjaga lengah, Handoko mengambil barang seperti monitor komputer yang dimasukkan ke dalam tas, lalu diberikan ke Pandji yang menunggu di luar.

"Monitor tersebut diserahkan ke Pandji yang telah menunggu di luar, lalu Handoko kembali dan bermain 'game' untuk menghindari kecurigaan pemilik warnet," kata dia.

Menurut keterangan tersangka Handoko, warga Jalan Teuku Umar Gang Koramil Nomor 36 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, perbuatana yang dilakukannya benar bersama Pandji.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit komputer 18 inci merek LG warna hitam. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tersangka merupakan residivis karena telah masuk penjara selama 18 bulan dalam kasus penganiayaan.

Tersangka Handoko mengatakan bahwa perbuatan itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Saya tidak punya pekerjaan tetap sehingga terpaksa melakukan pencurian," kata dia pula.

sumber: antara


0 Komentar