Selasa, 07 Februari 2017 19:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panwaswlu Jakarta Barat menetapkan empat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak netral. Sebelumnya, ada informasi dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan masyarakat tentang dugaan KPPS tidak netral.
"Kita mendapat informasi (dugaan tidak netral KPPS) pada tanggal 31 Januari 2017 di Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat. Saat itu, pak Djarot (Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut dua), melakukan kampanye," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, kepada wartawan, di Kantornya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (7/2/2017).
Panwaslu Jakbar memanggil PPL Jati Pulo, serta Petugas KPPS terkait pada siang tadi. Akhirnya, Panwaslu Jakbar menetapkan empat KPPS tidak netral.
"Tiga orang KKPS yang tidak netral merangkap ketua RT. Eko Budi, ketua RT 04 RW 04. Muji Aryanto, Ketua RT 10 RW 04, Endang Mulyadi Ketua RT 08 Rw 04. Satu orang lagi, Nedi Junaedi adalah saudara dari Endang," ujar Puadi.
Puadi menjelaskan, keempat orang tersebut mendukung pasangan calon nomor dua. Hal tersebut tidak sesuai dengan UU no 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Keberpihakan terlalu diperlihatkan, sampai mendukung dengan menyiapkan kursi (saat kampanye). Kemudian ada foto Eko yang menggunakan kemeja kotak-kotak (atribut kampanye) dan kaos kampanye," ucap Puadi.
Puadi langsung memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jakarta Barat. Penindakan KPPS tidak netral diserahkan kepada KPUD Kota Jakbar.
"Kita layangkan surat hari ini. Apakah akan dipecat atau disuruh mengundurkan diri, tergantung KPUD. KPUD punya waktu maksimal tujuh hari. Lewat dari itu, pelanggaran," ujar Puadi.
Setelah kejadian tersebut, Panwaslu merasa perlu lebih berhati-hati. Panwaslu Jakbar akan mencari keterlibatan KPPS di tempat lain.
"Kalau KPPS sampai terindikasi, sudah terlihat, tidak mungkin ditempat lain tidak ada. Kita harus bekerja keras," ucap Puadi.
"Ujung tombaknya pemilu kan KPPS. Ini bisa saja dimanfaatkan (untuk melakukan kecurangan). Kita khawatirnya seperti itu," imbuhnya.