Selasa, 07 Februari 2017 17:34 WIB

Ini Alasan Kuasa Hukum Ahok Tak Berikan Pertanyaan ke Hamdan Rasyid

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Kuasa Hukum Ahok, Humprey Djemat (Foto: ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan memberikan pertanyaan terhadap saksi ahli agama, Hamdan Rasyid.

Hal tersebut dilakukan lantaran menurut tim penasehat ahok, beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan Rasyid serupa dengan BAP Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

Selain itu, kesaksian Hamdan Rasyid dinilai tim penasehat hukum Ahok tak independent lantatan Hamdan Rasyid merupakan anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami sulit menerima Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli dalam sidang ini. Oleh karena itu kami tidak akan menanyakan pertanyaan apapun juga kepada Hamdan Rasyid," ujar salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Tak hanya itu, tim pengacara Ahok juga mengaku telah melakukan protes atas kehadiran Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli agama sebelum persidangan tersebut dimulai.

"Status Hamdan yang merupakan anggota MUI membuat kami meragukan independensinya dan berdasarkan alasan tersebut kami tak melontarkan pertanyaan," pungkasnya