Selasa, 07 Februari 2017 14:07 WIB
BATANG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk dua dari tiga tersangka pencurian burung jenis kepodang milik Totok Karyono (54) sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor G 3331 JA.
Kepala Polres Batang, AKBP Juni Agung Pramono mengatakan dua tersangka yang ditangkap adalah AE (24) dan T (20), keduanya warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.
"Saat mencuri burung kepodang, tersangka ketahuan oleh warga tetapi pelaku berusaha kabur. Akan tetapi, berkat kesigapan warga akhirnya dua tersangka dapat dibekuk dan diserakan ke polisi," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Batang, AKP Bambang Sugiyanto mengatakan polisi masih mengejar satu pelaku lainnya karea identitas tersangka sudah diketahui polisi.
"Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya, Kami berharap pelaku segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui polisi," katanya.
Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal tiga tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor melihat burung milik korban, Totok Karyono (54) tergantung di atas teras depan rumah korban.
Tiga pelaku, kata dia, kemudian berhenti dan selanjutnya tersangka T dan pelaku yang kini masih buron turun berjalan kaki menuju ke rumah Korban untuk mengambil burung kepodang.
Adapun, lanjut dia, tersangka AE menunggu di atas sepeda motor yang berada tidak jauh dari rumah korban.
"Kemudian dua tersangka memanjat pagar dan saat menurunkan sangkar burung dari gantungan, aksinya diketahui warga yang akhirnya para pelaku berusaha melarikan diri," katanya.
Ia menambahkan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
sumber: antara