Selasa, 07 Februari 2017 13:45 WIB

Bawaslu DKI: Langgar Masa Tenang, Paslon Bisa Dikenakan Sanksi

Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengimbau ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak menyebar informasi yang berbau kampanye.

Pasalnya, selain informasi visi misi dan program, Mimah mengatakan, ada pula informasi lainnya yang mengarah pada kampanye.

"Jika terbukti menyebar, dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," kata mimah, Selasa (7/2/2017).

Lanjutnya, ada pula dugaan politik uang yang mengarahkan untuk memilih calon tertentu. Warga disarankan untuk tidak menggunakan hak pilihnya yang diwujudkan dalam uang. 

"Saya harap semua bisa dapat menahan diri untuk tidak terpengaruh terkait politik uang, dan tidak pengaruh kegiatan-kegiatan saat pemilihan suara berlangsung. Saya berharap juga teman-teman dari pihak keamanan bisa mengamankan kegiatannya di TPS dengan baik, pemilih pun bisa hadir di TPS dengan nyaman dan menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.

Mimah menambahkan, hal tersebut tidak boleh terjadi pada masa tenang kampanye. Jika ada salah satu pasangan calon yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

"Biarkanlah warga DKI Jakarta sendiri datang ke TPS dengan ikhlas untuk menggunakan hak pilihanya sendiri, biar mereka merasa aman dan nyaman," pungkasnya.