Selasa, 07 Februari 2017 12:07 WIB

Masuki Masa Tenang, Kapolda Larang GNPF MUI Gelar Aksi

Editor : Danang Fajar
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan meminta Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mematuhi undang-undang terkait rencana aksi yang akan mereka lakukan pada tanggal (11/2/2017).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan meminta Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mematuhi undang-undang terkait rencana aksi yang akan mereka lakukan pada tanggal (11/2/2017).

"Dari pemberitahuan yang kami dapatkan, ada unjuk rasa pada tanggal 11, 12 dan 15 Februari dengan melakukan shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal lalu berjalan ke Tempat Pemungutan Suara untuk mengawasi TPS padahal sudah ada Polri," kata Iriawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa.

Dia mengimbau masyarakat yang berunjuk rasa mematuhi Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat bahwa warga negara berkewajiban menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

Iriawan mengatakan, Pasal 6 itu menegaskan bahwa para pengunjuk rasa tidak boleh mengganggu warga lain yang menggunakan jalan sehingga harus saling menghormati dan menjaga ketertiban umum.

"Kita harus menjaga kesatuan dan persatuan bangsa sehingga jalannya unjuk rasa harus menjaga dan menghormati ketertiban umum," ujarnya.

Dia menegaskan apabila pengunjuk rasa tidak mematuhi aturan UU maka akan dibubarkan secara paksa berdasarkan Pasal 15 UU nomor 9 tahun 1998.

Selain itu menurut dia, ketika ada pengunjuk rasa yang melakukan tindak pidana yaitu melanggar hukum maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


0 Komentar