Senin, 06 Februari 2017 17:49 WIB
PALU, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu, menjebloskan Sekretaris Desa Talaki, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulteng, Nurdin Salam Djuruhamu ke Rutan Maesa Palu, karena terlibat kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2015.
Terdakwa yang sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah itu ditahan majelis hakim usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di PN Palu, Senin.
"Menetapkan penahanan terhadap terdakwa Nurdin Salam Djuruhamu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa dari Senin (6/2) sampai dengan Selasa (7/3)," kata Ketua Majelis Hakim Djamludin Ismail yang didampingi hakim anggota Margono dan Jult.M.Lumban Gaol.
Menurut Djamaludin, penahanan dilakukan demi kelancaran proses persidangan.
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat menyebutkan pada 2015, Desa Talaki, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, mendapat anggaran kegiatan yang sumber dananya berasal dari ADD Rp101,8 juta dan DD Rp80,9 juta. Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan kantor desa, penimbunan jalan, pembangunan lapangan bla voli, pembangunan deker dan lain-lain.
Dalam pengelolaan dana itu, kata Rahmat, terdakwa melakukan pembayaran pekerjaan yang seharusnya tugas dari bendahara desa.
Terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD yang penyerapanya 100 persen, namun pada kenyataan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak dibayarkan oleh terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp50,3 juta.
Dalam kasus itu, Nurdin Salam didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
sumber: antara