Senin, 06 Februari 2017 17:31 WIB

Diperiksa Tujuh Jam, KPK Tahan Choel Mallarangeng

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.

"Syukur Alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama, lima tahun saya terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan," kata Choel setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017)

Choel yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye menyatakan dirinya sudah meminta untuk ditahan sejak Januari tahun lalu agar segera mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.

"Alhamdulillah hari ini proses dimulai,  masa tahanan sudah jalan dan kami lihat lah dari sini tentu saya bersama tim pengacara akan mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga saya," ucap Choel.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Choel Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan sampai dengan 25 Februari 2017.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.