Senin, 06 Februari 2017 15:16 WIB

Kasus Korupsi Masjid di Walikota Jakpus, Penyidik Periksa 25 Saksi

Editor : Danang Fajar
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul (Foto:dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hingga saat ini Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksan 25 saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz yang ada di Walikota Jakarta Pusat.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, kemarin sudah ada 25 saksi, termasuk beberapa ahli konstruksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Martinus menjelaskan, beberapa saksi yang diperiksa adalah Sekda Saefullah dan juga mantan walikota Jakarta Pusat Sylviana murni.

"Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut," tegas Martinus

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016. Kemudian pada Senin (23/1), penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan masjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010-2011 sebesar Rp27 miliar.


0 Komentar