Senin, 06 Februari 2017 11:32 WIB
MEDAN, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara minta kepada Haltatip, buronan tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran, segera menyerahkan diri ke institusi hukum itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan, Haltatip yang sudah masuk daptar pencarian orang (DPO) dengan kesadaran sendiri agar menyerahkan diri.
Sebab, menurut dia, Kejati Sumut akan memberikan keringanan hukuman terhadap tersangka yang sudah cukup lama menjadi buronan.
"Selama ini, Haltatip tidak pernah mau menghadiri pemanggilan yang dilakukan Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut," ujar Sumanggar, Senin (6/2/2017).
Ia mengatakan, tersangka selama ini dianggap tidak kooperatif dan selalu mempersulit jalannya penyidikan terhadap kasus yang merugikan keuangan negara itu.
Oleh karena itu, katanya, tersangka sekaligus Direktur perusahaan rekanan dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut, segera keluar dari tempat persembunyianya.
"Kejati Sumut juga telah menyebarkan foto-foto Haltatip ke seluruh Kejari, Kejati di tanah air, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tempat-tempat umum lainnya, agar diketahui institusi hukum, serta masyarakat," ucapnya.
Sumanggar menyebutkan, Kejati Sumut dan Kejagung sampai saat ini masih terus memburu tersangka yang menghilang.
"Masyarakat yang mengetahui dimana tempat Haltatip bersembunyi agar melaporkan ke Kejari maupun Kejati setempat dan dilakukan penangkapan," kata juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Kejati Sumut menangkap Zulkarnain, buronan dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013.
Zulkarnain, Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diamankan di salah satu rumah makan Jalan Setia Budi Medan, Rabu (1/2) pukul 12.00 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam.Tersangka pada pukul 16.00 WIB dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Selama menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidik Kejati Sumut.
Setelah tertangkapnya Zulkarnain, maka tinggal satu orang lagi yang buron, yakni tersangka Haltatif, Direktur CP SP rekanan pengadaan kendaraan dinas Bank Sumut.
Kejati Sumut telah menahan Iwan Pulungan, mantan Kepala Divisi Bank Sumut tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kenderaan dinas senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Medan, Jumat (21/10).
Kemudian, penyidik Kejati Sumut, Rabu (20/7), menahan dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut, yakni Muhammad Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/9) juga telah menyidangkan perkara Muhammad yahya dan Jefri Sitindaon dalam dugaan korupsi dalam pembelian 294 kendaraan dinas operasional Bank Sumut.Budi Suyanto
sumber: antara