Sabtu, 04 Februari 2017 14:56 WIB

Panwaslu Jakbar Sebut Paslon Nomor 3 Banyak Lakukan Pelanggaran

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Anies dan Sandiaga. (foto: ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam pengawasan kegiatan kampanye ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur DKI Jakarta, Anies-Sandi disebut paling banyak melakukan pelanggaran dalam berkampanye di Jakarta Barat.

Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu). Tercatat, sebanyak 859 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (AKP) yang dilakukan paslon nomor tiga ini.

Jika dibandingkan dengan kedua paslon lainnya, paslon nomor urut satu Agus-Sylvi ada sebanyak 363 pelanggaran APK, dan paslon nomor urut dua Ahok-Djarot sebanyak 126 pelanggaran APK.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi mengatakan, pengawasan APK tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 7 tahun 2015 mengenai larangan pemasangan pada tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintah, tangsi-tangsi militer, kepolisian, pohon-pohon, serta pagar rumah penduduk.

"Intinya harus melihat nilai-nilai keamanan, estetika lingkungan, dan keindahan kota," ucap Puadi kepada wartawan di kantor Panwaslu Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2017).

Selain itu, menurut hasil rekapitulasi di delapan Kecamatan di Jakarta Barat, jika dihitung dari awal masa kampanye, paslon Anies-Sandi paling sering melakukan pelanggaran di empat Kecamatan ini, yakni 154 pelanggaran APK di Kembangan, 95 pelanggaran APK di Kalideres, 186 pelanggaran APK di Cengkareng, dan 332 pelanggaran APK di Palmerah.

"Perinciannya, pelanggaran pemasangan APK milik Anies-Sandi, berjenis 30 umbul-umbul, 287 spanduk, 2 bendera, 4 stiker, 522 banner, dan 25 pamflet," tandasnya.


0 Komentar