Sabtu, 04 Februari 2017 12:58 WIB
MAKASSAR, Tigapilarnews.com- Hingga hari ini masih ada beberapa indikasi beroperasinya money changer tanpa izin di wilayah Sulsel, di Kota Makassar khususnya. Padahal untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank atau money changer itu harus se-inzin Bank Indonesia (BI) berdasarkan amanah UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Demikian diungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Wiwiek Sisto Widayat yang dikonfirmasi, Sabtu, (4/2/2017). Kata Wiwiek, dari hasil pengamatan selama ini masih terpampang dengan jelas informasi lapak penukaran mata uang asing di beberapa tempat usaha.
"Memang ada indikasi seperti di perusahaan-perusahaan travel, hotel masih melakukan penukaran. Persisnya bukan penukaran memang tapi saat bertransaksi melakukan uang non rupiah seperti uang sewa kamar atau ongkos umroh. Padahal sesuai aturan berdasarkan UU No 7 tahun 2011 itu, semua transaksi harus menggunakan rupiah," ujarnya seraya menambahkan, money changer yang resmi saat ini masih sekitar 4 atau lima money changer.
Tindakan yang akan dilakukan dengan masih ditemukannya indikasi seperti itu, tambah Wiwiek lagi, akan dilakukan penertiban dengan memanggil pelaku usaha tersebut dan diberikan sosialisasi.
Dulu, kata kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Sulsel ini, di depan resepsionis hotel jelas terpampang papan informasi nilai-nilai kurs. Saat ini memang sudah berkurang hal tersebut hanya saja indikasinya masih ada, tidak boleh over seperti itu terhadap mata uang asing. Olehnya akan segera dilakukan penertiban.
"Kepada masyarakat kalau melihat money changer yang tidak resmi itu segera disampaikan ke kami," tandas Wiwiek Sisto Widayat.