Jumat, 03 Februari 2017 12:57 WIB
Jakarta, Tigapilarnews.com - Direktorat Jendral Bea Cukai dan Badan Natkotika Nasional (BNN) menangkap enam tersangka penyelundupan 14 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan internasional di perairan Teluk Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Penangkapan keenam tersangka tersebut dilakukan setelah pihak BNN mendapatkan informasi bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke indonesia.
"Kami mendapatkan informasi akan ada penyelundupan narkotika yang melewati pelabuhan ikan," tutur kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaria Jendral Budi Waseso di Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (3/2/2017).
Dengan berbekal informasi tersebut, aparat gabungan melakukan pengawasan di sekitar perairan Teluk Jakarta dan mendapati informasi bahwa para tersangka tersangka akan menyelundupkan narkotika dengan menggunakan sebuah kapal nelayan 'KM Dzaky Pratama 02'.
Setelah mendapatkan informasi-informasi tersebut, aparat gabungan pun segera melakukan penindakan terhadap kapal tersebut dan berhasil menangkap para tersangka.
"Di kapal tersebut ada lima tersangka, dua orang yang berperan sebagai pengantar narkoba tersebut dan tiga lainya merupakan ABK," tambahnya.
Setelah berhasil menangkap para tersangka, aparat gabungan langsung melakukan pemeriksaan untuk mengembangan kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dua orang yang berperan sebagai pengantar narkotika tersebut yakni berinisial, N dan I, mengaku akan mengantarkan narkotika tersebut kepada D di kawasan Muara Angke.
"Dari keterangan para tersangka tersebut, kami berhasil mengamankan, D, yang tengah menunggu kapal pembawa narkotika itu datang," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika tahun 2009 dan diancam hukuman mati atau seumur hidup.