Kamis, 02 Februari 2017 19:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Asad Said Ali menyatakan Patrialis Akbar mangakui melakukan pelanggaran etik pascaterlibat dalam kasus suap soal uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kami hanya tanya pelanggaran etik saja, dia mengakui melakukan pelanggaran etik saja. Iya mengakui," kata Asad setelah melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Namun, ia belum bisa memberikan kesimpulan awal setelah memeriksan Patrialis Akbar.
"Belum ada, ini kami mau rapat lagi di MK," kata Asad.
Sementara anggota MKMK lainnya, Sukma Violetta menyatakan KPK sangat kooperatif dan pihaknya juga mendapatkan tambahan keterangan yang berharga setelah pemeriksaan hari ini.
"Setelah ini dilanjutkan lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi di gedung MK," kata Sukma yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial itu.
Setelah memeriksa Patrialis di gedung KPK, MKMK dijadwalkan memeriksa enam saksi terkait suap Patrialis di gedung MK. Enam orang saksi tersebut adalah Sekretaris Yustisial, seorang supir, seorang ajudan, petugas keamanan MK di lantai 12, dan dua orang Panitera Pengganti.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.