Rabu, 01 Februari 2017 19:21 WIB

Polda Persilahkan Kuasa Hukum Firza Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Usai menahan Firza Husein tersangka dalam kasus makar, Polda Metro Jaya mempersilahkan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. 

"Pengajuan penangguhan itu kan hak, tetap nanti Tergantung penyidik yang menilai (dikabulkan atau tidak penangguhan penahanan)," kata Kabid HUmas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

sebelumnya Pengacara Firza, Azis Yanuar akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Rencananya, tim kuasa hukum Firza akan menyerahkan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2) sore.

Saat ini, penyidik kepolisian menahan Firza sebagai tersangka dugaan percobaan makar selama 20 hari di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.

Pihak pengacara memprotes penangkapan Firza karena selama ini kliennya itu bertindak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


0 Komentar