JAKARTA,Tigapilarnews.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Didik Mukrianto menilai, tuduhan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap ketua MUI, Ma'ruf Amin yang memberikan kesaksian palsu dan diduga mendapat intervensi dari mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono harus dibuktikan secara gambalang di depan masyarakat.
"Kita kasih kesempatan Pak Ahok untuk membuktikan legalitas tuduhannya. Apakah secara proses sah, apakah subtasinya mendasar, Hanya Ahok yang bisa mempertanggungjawabkan," ujar Mukrianto, di gedung DPR, Rabu (1/2/2017).
Dirinya menambahkan, dalam persidangan kasus penistaan agama, pihak kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengaku memiliki rekaman perbincangan Ma'Ruf dengan SBY. Hal tersebut menimbulkan beberapa prespektif menyatakan adanya bentuk penyadapan.
"Dalam perspektif hukum, termasuk Pasal 5 UU ITE, penyadapan hamya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Apabila ada mempunyai hasil sadapan itu patut dipertanyakan," katanya.
Dirinya berasumsi, pihak kuasa hukum Ahok-lah yang melakukan penyadapan, karena untuk mendapatkan rekaman sambungan telepon tidak semua orang dapat melakukannya.
"Apakah dari Penyadapan Illegal yg dilakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak punya kewenanga. Hal itu terjadi tentu hanya pihak ketiga dan alat negara yang mempunyai perangkatnya," ungkap anggota komisi III DPR ini.
Menurutnya, hal seperti ini perlu sekali di dalami dan diungkap, karena apabila mendapatkan rekaman tersebut dengan cara melanggar hukum itu di katagorikan berbahaya.
"Belum lagi apabila sadapan itu diperuntukkan untuk tujuan yang melanggar hukum dan diluar batas kewenangan, bisa lebih bahaya lagi. Kita tunggu kebenarannya, Sehingga menjadi terang bagi kita semua standing kebenarannya. Apakah fakta atau rekayasa, Apakah legal atau Illega. Semoga hukum tetap tegak pada keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok mempersoalkan bantahan Ketum MUI Ma'ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Ma'ruf dalam persidangan membantah menerima panggilan telepon dari SBY.
"Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu, Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1," kata Ahok dalam sidang menanggapi kesaksian Ma'ruf.
Karena bantahan soal telepon SBY itu, Ahok mengaku berencana melaporkan Ma'ruf ke polisi. "Saya berterima kasih Saudara ngotot di depan hakim meralat ini, mengaku tidak berbohong. Kami akan memproses secara hukum. Untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data lengkap," imbuhnya.
Namun belakangan, Ahok menyebut dirinya tak akan melaporkan Kiai Ma'ruf. Yang akan dilaporkan adalah saksi pelapor.
Soal desakan Ahok agar segera meminta maaf ini juga disampaikan oleh PKB. Namun Ahok justru balik bertanya, kenapa dirinya harus minta maaf.
"Aku nggak ngerti kenapa kita yang minta maaf. Itu yang penghasut adu domba, yang adu domba kan jubir, memang kita ada apa? Nggak ada apa-apa, makanya harus meredakan suasana itu yang adu domba itu yang dilempengin," kata Ahok kepada wartawan di sela-sela kunjungan ke Marunda, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).