Rabu, 01 Februari 2017 14:43 WIB
BANDA ACEH, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan 471 gram lebih narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar.
Pemusnahan di pusatkan di lapangan indoor Mapolresta Banda Aceh, Rabu, turut disaksikan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan kuasa hukum tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin melalui Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti penangkapan tersangka berinisial AZ di Bandara SIM, Aceh Besar.
"Tersangka AZ hendak ke Jakarta. Tersangka ditangkap pada 8 Desember 2016 sekitar pukul 08.00. Tersangka ditangkap ketika melewati pemeriksaan X-Ray," kata Kompol Syafran menyebutkan.
Tersangka AZ berasal dari Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. Tersangka bekerja sebagai sopir truk serta menikah dan tinggal di Jakarta. Tersangka mengaku istrinya sedang hamil.
Dari pengakuannya, tersangka AZ mengaku sebagai kurir membawakan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dengan upah Rp3,5 juta. Uang Rp500 ribu diterima tersangka sebelum berangkat dan Rp3 juta diterimanya setelah di Jakarta.
"Sabu-sabu tersebut milik seseorang berinisial Z dari Sigli. Sabu-sabu itu diantar RL kepada tersangka AZ di Padang Tiji, Pidie. Z dan RL kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Kompol Syafran.
Z tersebut, lanjut dia, merupakan kawan lama tersangka AZ. Mereka bertemu di Sigli setelah AZ dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir oleh tokenya di Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka AZ dijerat bersalah dan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat empat hingga seumur hidup," kata Kompol Syafran.
sumber: antara