Rabu, 01 Februari 2017 13:12 WIB

Pemkab Tangerang Berikan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Editor : Hendrik Simorangkir
(ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, memberikan alat tangkap yang ramah lingkungan kepada para nelayan di kawasan pesisir.

Pernyataan tersebut terkait aparat DPK Pemkab Tangerang tengah gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan alat tangkap ikan di laut yang ramah lingkungan dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk pembelian alat tangkap ikan," kata Kepala DPK Pemkab Tangerang, Herry Wibowo, Rabu (1/2/2017).

Herry mengatakan, alat tangkap ramah lingkungan tersebut akan disiapkan seperti jaring rampus dan jaring pancing, yang dianggap tidak merusak ekosistem laut. Sedangkan, alat yang tidak diperbolehkan berupa alat tangkap cantrang, karena dapat merusak ekosistem di laut.

“Penggunaan catrang dapat membunuh anak ikan atau yang sedang bertelur karena seluruh ikan dalam bentuk kecil maupun besar masuk jaring tanpa terkecuali. Bahkan, cantrang juga dapat merusak terumbu karang yang merupakan tempat ikan berkembang biak bila nelayan melaut pada perairan dangkal,” jelasnya.

Saat ini, Herry menambahkan, tercatat sekitar 2.500 nelayan yang bermukim di pesisir Kabupaten Tangerang mulai dari Kecamatan Kosambi, perbatasan dengan DKI Jakarta hingga ke Kecamatan Kronjo, bersebelahan dengan Kabupaten Serang, Banten.

“Namun, sekitar 40 persen nelayan masih mengunakan cantrang, maka perlu ada sosialisasi menyeluruh terhadap nelayan baik secara perorangan maupun kelompok,” ucapnya.

Ia menambahkan, dana pembelian alat tangkap itu berasal dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2017. "Rencana mulai Februari 2017 aparat DPK setempat memberikan bantuan alat tangkap ikan kepada sebanyak 41 kelompok nelayan dengan anggota mencapai 800 orang," pungkasnya. 

Sebelumnya, penggunaan cantrang telah dilarang sejak 1 Januari 2017 oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, larangan tersebut diperpanjang hingga enam bulan ke depan.