Rabu, 01 Februari 2017 11:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan pengangkatan anggota kabinet termasuk Jaksa Agung adala hak prerogratif presiden.
Oleh karena itu siapapun yang akan ditunjuk oleh Jokowi sebagai pembantunya di kabinet adalah hak dirinya untuk menetapkan. Hal itu diutarakannya menjawab isu reshuffle kabinet dan juga isu akan dijadikannya Mantan Terpidana Pembunuhan, Antasari Azhar sebagai jaksa agung.
“Yang namanya anggota kabinet itu hak prerogatif presiden, termasuk soal jaksa agung. Kalau mau mengangkat Antasari yah itu hak presiden, tapi kan disisi lain harus dilihat juga karena Antasari mengajukan grasi dan grasi ini artinya dia mengaku bahwa dirinya bersalah dan meminta pengurangan hukuman melalui grasi,” ujar Arsul, Rabu (1/2/2017).
Dengan fakta seperti itu menurutnya maka kalau Antasari diangkat jadi Jaksa Agung akan memunculkan persoalan etika.
”Jadi memang tidak ada larangan tapi akan jadi pertanyaan moral bagi masyarakat. Kalau untuk jadi pimpinan daerah dan anggota DPR, memang ada aturan harus menunggu dulu 5 tahun,” jelasnya.
Ditanyakan apakah ada deal antara Jokowi dan Antasari dalam memberikan grasi itu, Arsul mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dipersoalkan karena Jokowi berhak menemui siapapun juga.
”Dulu kan Jokowi juga menerima pihak yang dituduh membakar mesjid di Tolikar, Papua. Yah bebas saja,” tegasnya.
Arsul berpandangan, Presiden Jokowi juga tidak perlu menjelaskan alasannya memberikan grasi kepada Anasari.
”Kalau untuk itu saya kira tidak perlu presiden menjelaskan alasannya, selain itu hak nya presiden, juga karena ada menkumham sebagai bawahannya yang bisa menjelaskan. Atau minimal yah juru bicara presiden bisa menjelaskan,” paparnya.