Selasa, 31 Januari 2017 19:16 WIB
JAKARTA, Tigapilarnewa.com - Politisi Partai PDIP Perjuangan, Henry Yosodiningrat melaporkan akun Facebook Satu Chanel dan Instagram Habib Rizieq Sihab ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan Penistaan kehormatan nama baik dan SARA terhadap dirinya.
"Intinya saya melaporkan yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook satu Chanel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Instagram habib Rizieq," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini menyampaikan, dalam akun Facebook serta Instagram tersebut, ada foto dirinya disertai dengan kalimat bahwa dirinya sebagai Politisi berhaluan Komunis.
"Pasti saya betul-betul tidak terima, saya dikatakan politisi yang berhaluan komunis. Kemudian saya dibilang politisi yang memusuhi umat Islam, betapa buruknya saya kalau di katakan Seperi itu dan betapa kejinya fitnah itu," Tegas Henry
Lanjutnya, Sehingga pihaknya harus melaporkan akun tersebut, demi kehormatan. Agar Bangsa ini tidak terjadi perpecahan.
"Para akun itu dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 3 kalau gak salah tentang penistaan atau menyerang kehormatan dan sara," pungkasnya.