Selasa, 31 Januari 2017 18:16 WIB

Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga Dibekuk

Editor : Danang Fajar
(ist)

MADIUN, Tigapilarnews.com - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga di diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun AKP Agung Sutrisno, Selasa mengatakan, tersangka adalah SN (35) warga Kelurahan Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

"Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan LMD yang diduga merupakan pengecer narkoba. LMD mendapatkan sabu-sabu dari SN," kata Agung, Selasa (31/1/2017) siang.

AKP Agung menjelaskan, penangkapan tersangka ibu satu anak ini, berkat kerja sama tersangka LMD yang lebh dulu tertangkap beberapa waktu yang lalu.

"Jadi kita pancing tersangka SN ini dengan cara menyuruh tersangka LMD untuk memesan sabu-sabu. Dan saat mereka bertransaksi ditempat yang telah dijanjikan langsung kita ringkus," jelasnya.

Dari tangan tersangka SN petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika tersangka SN menjadi bandar sabu-sabu sejak beberapa bulan terakhir. Itu dilakukan setelah suaminya yang juga merupakan bandar sabu-sabu ditangkap oleh Polda Jatim setahun yang lalu.

"Si SN ini menggantikan peran suaminya sebagai bandar narkoba karena ditangkap Polda Jatim. Kini tersangka SN dan LMD menjalani penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 117 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pihaknya akan intensif mengungkap jaringan peredaran dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Madiun yang merugikan masyarakat dan negara.

sumber:antara


0 Komentar