Selasa, 31 Januari 2017 17:51 WIB

Ditahan KPK, Samsu Umar Masih Calon Tunggal Bupati Buton

Reporter : Bili Achmad Editor : Danang Fajar
Ketua KPU Juri Ardiantoro (Foto:Bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/1/2017). Selain menangkap, KPK juga resmi menahan Samsu yang merupakan tersangka suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan meski KPK resmi menahan Samsu, pihaknya tidak bisa serta merta menggugurkan status Samsu sebagai calon petahan sekaligus calon tunggal Bupati Buton pada Pilkada serentak 2017 nanti.

"Yang bersangkutan masih tersangka dan masih dalam proses hukum," kata Juri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Dijelaskan Juri, status Samsu sebagai calon kepala daerah bisa gugur jika Pengadilan telah memutuskan vonis atau hukuman terhadap Samsu sudah incraht. Oleh karena itu, Juri menyatakan untuk saat ini pihak KPU tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan status Samsu sebagai calon Bupati Buton.

"Seorang calon kepala daerah selama belum dinyatakan bersalah atau divonis dan dipidana sudah incraht dan dipidana, yang bersangkutan masih sah sebagai calon," ujarnya.

"Jadi walau ditahan dia tetap sebagai calon dan Pilkada tetap diikuti satu calon," timpalnya.

Bukan hanya itu, Juri juga mengungkapkan bila dalam surat suara nama Samsu masih tercantum sebagai calon Bupati Buton. "Jadi surat suara tetap, dia masih jadi peserta," pungkas Juri.


0 Komentar