Selasa, 31 Januari 2017 17:27 WIB

Bea Cukai-LPEI Komitmen Bantu Pembiayaan Ekspor IKM

Editor : Rajaman
Ilustrasi IKM (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berkomitmen untuk membantu peningkatan ekspor sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui bantuan kredit pembiayaan.

"Bea cukai dan LPEI akan memberikan dukungan secara penuh dari segi kemudahan prosedur dan pembiayaan kredit," kata Plt Ketua Dewan Direktur LPEI Susiwijono dalam keterangan pers, Selasa (31/1/2017).

Susiwijono menjelaskan, komitmen dibangun ini sejalan dengan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi pelaku IKM, agar produk usaha kecil yang dihasilkan bisa kompetitif dan mampu bersaing di pasar internasional.

"Ini merupakan langkah awal, kedepannya diharapkan semakin banyak IKM yang berorientasi ekspor dan bergabung dalam pemanfaatan fasilitas ini," ujarnya.

Saat ini, telah ada lima IKM mendapatkan fasilitas KITE-IKM dan pembiayaan kredit dari LPEI di antaranya adalah UD Daffi Art mendapatkan kuota Rp350 juta dengan kredit Rp1 miliar serta CV Inducomp Dewata mendapatkan kuota Rp1 miliar dengan kredit Rp300 juta.

Selain itu, CV Yudhistira mendapatkan kuota Rp1 miliar dengan kredit Rp5 miliar, PT Banyan Internasional mendapatkan kuota Rp1 miliar dengan kredit Rp5 miliar dan PT Bali Tangi kuota Rp1 miliar dengan kredit Rp2 miliar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meluncurkan fasilitas KITE-IKM, yang secara simbolis berlangsung di Desa Tumang, Boyolali, Jawa Tengah dan dihadiri oleh para menteri terkait serta para pejabat daerah, pada Senin (30/1/2017).

Fasilitas KITE-IKM ini merupakan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor lainnya bagi pelaku IKM yang ingin mengimpor bahan baku dan mesin yang digunakan dalam proses produksi.

Selain itu, fasilitas ini memberikan kemudahan berupa penyederhanaan prosedur impor, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor serta kemudahan proses impor dengan aplikasi khusus.

Pemberian fasilitas ini bersinergi dengan fasilitas pendanaan untuk modal usaha dan pembiayaan investasi untuk ekspor kepada IKM yang diberikan oleh LPEI dengan suku bunga kompetitif.

LPEI ikut memberikan dukungan kepada IKM melalui jasa Coaching Program for New Exporter (CPNE), yang merupakan program berkelanjutan bagi rintisan eksportir baru dengan cara melatih dan menyiapkan pelaku IKM untuk menjadi eksportir baru melalui pelatihan, pameran dan bimbingan.

Salah satu alasan pemerintah memberikan bantuan kepada sektor usaha kecil adalah karena potensi Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), yang diantaranya meliputi IKM, sangat besar dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia yaitu hingga 97 persen dari jumlah keseluruhan tenaga kerja, dengan kontribusi sebesar 61,41 persen dari PDB.

simber: antara


0 Komentar