Selasa, 31 Januari 2017 12:55 WIB

Terkait Larangan Imigran, BKSAP Sesalkan Kebijakan Presiden AS

Editor : Rajaman
Presiden AS Donal Trump (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Juliari Batubara, menyesalkan kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait larangan masuknya tujuh warga negara muslim yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Syria atau Yaman ke AS. Bahkan, kebijakan ini pun mendapat sorotan dari dunia.

 “Sikap BKSAP tentunya menyesalkan adanya kebijakan tersebut yang di AS sendiri saja. Saat ini banyak mendapat kecaman,” tegas Juliari, saat dihubungi, Selasa (31/1/2017).
 
Ketika ditanya terkait dampak kebijakan bagi Indonesia, Juliari menilai dampaknya memang belum terlalu kelihatan. Namun ia meminta Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri untuk mempelajari dampak kebijakan itu.
 
“Menurut saya untuk tahap sekarang, Menteri Luar Negeri Indonesia sebaiknya bertemu Dubes AS menanyakan lebih detail maksud  dan tujuan daripada kebijakan tersebut,” saran politisi F-PDI Perjuangan itu.
 
Juliari pun tak menampik adanya kemungkinan peningkatan potensi Anti AS di Indonesia, karena kebijakan AS terkait larangan masuknya imigran itu menuai pro dan kontra.
 
“Kami mengharapkan pihak kepolisian dapat selalu menjaga keamanan nasional kita,” tandas Juliari.

Dampak dari kebijakan Trump itu, Kementerian Luar Negeri  Indonesia melalui semua perwakilan di AS meminta WNI di Negeri Paman Sam untuk tetap tenang. Kemenlu meminta WNI tetap menghormati hukum setempat dan ikut berkontribusi menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
 
Menlu Retno Marsudi pun menginstruksikan semua perwakilan di AS mengaktifkan layanan hotline selama 24 jam penuh.
 
Sebagaimana diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif yang isinya menghentikan sementara masuknya para pengungsi selama 120 hari, sedangkan untuk pengungsi Suriah batas waktu penghentian belum ditentukan batas waktunya.
 
Perintah eksekutif Trump itu juga melarang masuknya warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya muslim, yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, selama 90 hari ke depan.
 
Sejak perintah eksekutif Trump diberlakukan pekan lalu, para hakim federal dari empat negara bagian AS dengan bandara internasional - Massachusetts, New York, Virginia dan Washington - merilis 'izin tinggal sementara' untuk menangguhkan sebagian isi perintah eksekutif itu. Izin tinggal sementara ini mencegah otoritas masing-masing negara bagian untuk mendeportasi orang-orang yang ditahan di bandara karena larangan imigrasi Trump itu.


0 Komentar