Senin, 30 Januari 2017 09:52 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat penerbangan, Alvin Lie meminta kepada maskapai penerbangan untuk meningkatkan layanan penerbangan dengan tidak memberikan toleransi terhadap kesalahan terutama di saat terjadinya lonjakan penumpang.
"Untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang. Diharapkan tidak ada lagi kesalahan yang terjadi baik kecil maupun besar," kata Alvin Lie di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menghadapi lonjakan penumpang saat ini, sejumlah maskapai penerbangan menambah penerbangan (extra flight) untuk sejumlah rute. Untuk itu, mereka harus lebih siap dalam hal ayanan dan bisa meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran sekecil apapun.
"Pemeliharaan, kelaikan awak pesawat, harus sepenuhnya mematuhi persyaratan. Semua harus fully comply," tegasnya.
Lebih lanjut Alvin pun menekankan kepada pihak maskapai dalam hal pengawasan terhadap kelaikan pesawat dan awak berjalan sepanjang tahun.
Terlebih dalam hal Ramp Check terhadap pesawat serta ketegasan dari pihak Dirjen Perhubungan Udara (DJPU).
"Penekanan pada disiplin masing-masing maskapai dan juga ketegasan para Inspektur DKUPPU DitJen Perhubungan Udara. Ramp Check hanya salah satu cara pengawasan," ujar dia
Ditambahkannya, pihak maskapai harus lebih cermat dalam menentukan rute yang akan mengalami lonjakan penumpang tersebut.
"Airlines (Maskapai) harus sudah perkirakan rute mana saja yang akan alami lonjakan penumpang secara signifikan dan harus segera ajukan jadwal penerbangan tambahan (extra flight)." ujar Alvin kepada wartawan.
Alvin menuturkan, rute tradisional yang biasanya alami peningkatan signifikan traffic liburan tahun baru Imlek adalah Medan, Bangka dan Belitung, Pontianak, Semarang, Solo, Surabaya.
"Di bandara, maskapai udara juga harus menambah jumlah counter & petugas untuk pastikan kelancaran proses check in serta bagasi," tegasnya.
"Namun lonjakan jumlah penumpang saat Tahun Baru Imlek tidak seberapa jika dibanding liburan Idul Fitri dan Natal/Tahun Baru." jelasnya.
Sepeti dilansir di website Kementerian Perhubungan, program ramp check adalah bagian dari fungsi pengawasan (surveillance) dan merupakan tugas dari Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara sebagaimana tertuang dalam regulasi keselamatan penerbangan sipil (Civil Aviation Safety Regulation atau CASR) sekaligus merupakan persyaratan organisasi penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Organization atau ICAO) yang tertuang dalam Annex 6 dan 8.
Dalam proses ramp check, Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kelaikan pesawat, fisik pesawat (meliputi mesin, roda, sayap, kabin, kelengkapan emergensi dan lain-lain), prosedur dan manual pesawat, dokumen-dokumen pesawat, personil operasi (meliputi lisensi pilot, medis pilot, lisensi awak kabin dan lain-lain), dan personil perawatan pesawat (lisensi mekanik).
Sumber : Antara