Jumat, 27 Januari 2017 13:01 WIB

Komisi III Minta Grasi Antasari Tidak Diperdebatkan

Editor : Rajaman
Bambang Soesatyo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar.

"Untuk memahami secara utuh kebijakan hukum ini, publik harus melihat dan mendalami lagi sejarah persidangan Antasari Azhar, dan bagaimana Antasari tanpa kenal lelah berjuang meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pada 2009," kata Bambang dalam keterangan pers, Jumat (27/1/2017).

Pria akrab disapa Bamsoet ini menuturkan, sebagai mantan pejabat tinggi negara dengan jabatan terakhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat wajar jika Jokowi memperhatikan perjuangan Antasari memulihkan harkat dan martabatnya. Apalagi, Antasari selalu berjuang dalam koridor dan mekanisme hukum.

"Jangan lupa bahwa beberapa tahun lalu, Presiden bahkan pernah memberi perhatian pada upaya seorang terpidana kasus narkoba untuk mendapatkan grasi. Grasi kepada terpidana kasus narkoba itu sempat dikabulkan, walapun kemudian dikoreksi," terang politikus Golkar ini.

Karena itu, lanjut Bamsoet, ketika mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan itu, sangat wajar jika Presiden menyimak dan mempelajari pengakuan itu.

"Tak perlu diperdebatkan karena Presiden hanya menggunakan hak konstitusional," pungkasnya.


0 Komentar