Jumat, 27 Januari 2017 11:11 WIB

KPU Jakut Minta Warga DKI Cek Kesesuaian Data di DPT

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Danang Fajar
Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Muin

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Muin mengatakan sudah menerima laporan terkait adanya ketidaksesuaian data dalam dokumen pemilih dengan data di daftar pemilih tetap (DPT). Ia mengimbau kepada pemilih untuk memperbaiki data tersebut agar tetap dapat memilih pada pilgub DKI Jakarta Februari nanti.

"Pada prinsipnya, dalam sistem apabila tidak ada kesesuaian dokumen yang dimiliki pemilih itu pasti (sistem) menolak. Dan (data) itu harus diperbaiki," kata Abdul Muin di Kantornya KPU Jakut, Ancol Selatan, Jakarta Utara, Jumat (27/1/2017).

Terkait laporan tersebut Abdul mengatakan, bahwa pihak KPU sudah mengumumkan kepada setiap RW guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Kemudian pemilih diminta untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP ataupun di kartu keluarga (KK). Perbaikan ini dapat dilakukan sebelum hari pemilihan pada 15 Februari 2017 nanti.

Dia menjelaskan, bagi pemilih yang mengalami hal tersebut dapat melaporkan ke panitia pemungutan suara (PPS). Nantinya, pemilih akan diberikan formulir C6 yang merupakan pemberitahuan diri sebagai pemilih.

"Kalau pemilih, nama dan NIK-nya tidak sesuai, kita beri C6. Kalau dia sudah ada dalam DPT maka tinggal menunjukkan C6. Formulir C6 itu adalah pemberitahuan dia sebagai pemilih. Jadi tidak perlu menunjukkan KTP lagi," jelas Abdul.

"Dokumen data pemiliih merupakan NIK KK dan NIK. Kalau ada yang tidak sesuai akan tertolak. Mungkin itu ketika DPS. Tapi kalau sudah DPT bisa dicek lagi. Kalau dia ada di DPT mungkin akan menunjukkan KTP kembali. Dia cukup membawa C6 yang akan kami berikan," tambahnya.

Abdul Muin menegaskan, para pemilih hanya dapat mencoblos bila membawa dokumen asli. Hal ini termasuk dengan tanda tangan dan stempel asli. Dokumen-dokumen yang dimaksud ialah formulir C6, A5, surat keterangan (suket) sementara pengganti KTP dan KTP.

Dia juga mengimbau kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk tidak menyalahgunakan formulir C6. Petugas KPPS akan diminta mengembalikan formulir C6 yang tersisa agar tidak disalahgunakan.

"Kita juga mengimbau untuk tidak disalahgunakan C6 itu kepada seluruh ketua KPPS. Itu H-1 apabila C6 tidak terditribusi maka wajib dikembalikan dengan berita acara ke TPS," tuturnya.


0 Komentar