Kamis, 26 Januari 2017 19:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa berkomunikasi dengan Patrialis Akbar sejak Rabu (25/1/2017) malam pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menangkap 11 orang, termasuk Patrialis Akbar karena diduga terlibat suap pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ada indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan ke MK.
"Kami sudah hubungi beliau (Patrialis Akbar), tapi tidak ada jawaban. Kami juga sudah menghubungi ajudannya, tapi ajudannya juga tidak dapat berkomunikasi dengan beliau," ungkap Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2016).
Arief mengatakan, MK merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa penangkapan ini. Maraknya pemberitaan mengenai penangkapan hakim konstitusi di media massa.
Dijelaskan Arief, hingga kini pihak MK juga belum mendapat konfirmasi resmi dari KPK mengenai penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar, pada Rabu malam.
"Tidak ada komunikasi dengan KPK. Kami menunggu kalau tidak salah KPK dalam waktu 24 jam akan bersikap," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim MK Patrialis Akbar di Hotel Gili Residence, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (26/1/2017).
Setelah itu, Tim Satgas KPK langsung melakukan penggeledahan di rumah Patrialis Akbar di Jalan Cakra Wijaya V, Blok-P, No.3, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.