Kamis, 26 Januari 2017 15:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengaku ingin berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan grasi kepadanya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin.
"Yang pertama berterima kasih atas grasi yang sudah diberikan beliau. Itu saja," kata Antasari saat tiba di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Presiden Jokowi direncanakan menerima Antasari pada pukul 16.00 WIB hari ini.
"(Mengajukan permintaan bertemu) sebelum grasi turun, baru dijawab setelah grasi turun," tambah Antasari.
Namun, ia tidak berkomentar apakah ia akan mengungkapkan kasus yang membuatnya dipenjara selama 6 tahun itu.
"Beri saya kesempatan bertemu beliau dulu ya," jawab Antasari singkat dan langsung masuk ke ruang tunggu tamu di kompleks istana.
Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi (pengampunan) Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun.
Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 23 Januari 2017.
"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun dikurangi sebanyak 6 tahun," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan dengan grasi itu Antasari bebas.
"Kalau sudah selesaikan bukan bebas murni lagi namanya, bebas. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," kata Yasonna, Rabu (25/1/2017).
Yasonna pun mendukung Antasari membongkar kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi pada 2009 itu.
"Biarlah pak Antasari dulu yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespon, kan sudah ada pengaduan pak Antasari. Kami liat saja lah karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak melakukan. Keluarga Nasruddin sendiri mengatakan ya sering ketemu dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik, dan lainnya," tambah Yasonna.
Antasari Azhar adalah Ketua KPK pada 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Pada 10 November 2016, Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.
Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.
Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antasari pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya dimentahkan Mahkamah Agung (MA).
sumber: antara