Rabu, 25 Januari 2017 23:56 WIB

AS Kaji Sumbangan Obama ke Palestina

Editor : Yusuf Ibrahim
Barack Obama (kiri) dan John Kerry. (poto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) tengah mengkaji keputusan Barack Obama dan John Kerry di menit-menit akhir untuk menyumbangkan Rp2,9 triliun ke Palestina.

Hal itu dilakukan atas keberatan Partai Republik di Kongres. Departemen Luar Negeri mengatakan akan melihat pemberian sumbangan itu dan kemungkinan akan membuat penyesuaian untuk memastikan sesuai dengan prioritas pemerintahan Trump seperti dikutip dari Independent, Rabu (25/01/2017).

Sebelumnya, mantan Menteri Luar Negeri AS, John Kerry, secara resmi memberitahu Kongres bahwa Negara akan mengeluarkan uang pada Jumat pagi, beberapa jam sebelum Presiden Donald Trump disumpah.

Kongres awalnya menyetujui pendanaan Palestina dalam anggaran tahun 2015 dan 2016. Namun, dua anggota Kongres asal Partai Republik, Ed Royce dan Kay Granger menyatakan dana yang diberikan kepada Otoritas Palestina sebagian besar diambil dari dana yang ditujukan untuk organisasi internasional.

"Saya sangat kecewa bahwa Presiden Obama menentang pengawasan Kongres dan memberikan USD221 juta (RP2,9 triliun) untuk Palestina," bunyi pernyataan yang dirilis Granger.

"Saya akan bekerja untuk memastikan bahwa tidak ada dolar dari pembayar pajak AS akan mendanai Otoritas Palestina kecuali dalam kondisi tertentu. Meski tidak satu pun dari dana tersebut akan mengalir ke Otoritas Palestina karena kondisi mereka, mereka akan mengalir ke program di Palestina. Wilayah yang masih dikaji oleh Kongres. Keputusan Pemerintahan Obama untuk melepaskan dana tersebut adalah tidak pantas," imbuhnya.

Pemerintahan Obama selama beberapa waktu telah mendesak memberikan sejumlah uang untuk mendukung reformasi politik dan keamanan. Dana itu berasal dari Badan Pembangunan Internasional AS dan akan digunakan untuk mendanai bantuan kemanusiaan di Tepi Barat dan Gaza. 

Dana itu juga diperuntukan guna membantu mempersiapkan pemerintahan yang baik dan supremasi hukum di negara Palestina masa depan. Begitu menurut pemberitahuan yang dikirimkan ke Kongres.(exe/ist)