Rabu, 25 Januari 2017 20:01 WIB

Dianggap Inkonstitusional, FITRA Gugat PP 72 Tahun 2016 ke PN Jaksel

Editor : Rajaman
Yenny Sucipto (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT). 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Yenny Sucipto gugatan dilakukan karena FITRA memandang PP tersebut berpotensi merugikan BUMN dan juga inkonstitusional. Hal tersebut terlihat dari Pasal 2A ayat (1) yang berbunyi 'Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara'. 

"Pasal tersebut dapat mengurangi kewenangan DPR RI yang berdampak pada tidak ter-monitoring-nya PMN atas BUMN, sehingga berpotensi terjadi pengalihan ke swasta dan berdampak tidak tercapainya tujuan dari BUMN," ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (25/01/2017). 

Selain itu, lanjut Yenny, PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 20A tentang Fungsi dan Hak DPR yang menyatakan bahwa 'Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan'. 

"Jika fungsi pengawasan DPR dihilangkan, maka PP nomor 72 tersebut menabrak aturan yang lebih tinggi, apalagi PP nomor 72 tersebut tidak memiliki ketentuan yang lebih tinggi untuk mengaturnya," tandas dia. 

Menurutnya, PP Nomor 72 Tahun 2016 juga bertentangan dengan pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 dimana dikatakan bahwa 'Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD'. 

"Oleh sebab itu PP nomor 72 tahun 2016 dinilai inkonstitusional dan perlu dibatalkan," tegasnya. 

Yenny juga menyebutkan alasan FITRA mengajukan gugatan saat ini juga, agar bisa mengejar batas waktu 180 hari sebelum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dikeluarkan.  Daripada menerapkan PP N0 72/2016, FITRA menyarankan lebih baik pemerintah mengajukan revisi UU BUMN. 

"Karena itu akan menjadi payung hukum bagi BUMN, termasuk yang berkaitan dengan holding. Dan memperbaiki tata kelola BUMN sesuai dengan koridor UU, agar BUMN benar menjadi agen pembangunan bangsa, bukan swasta dan asing," pungkas dia.


0 Komentar