Rabu, 25 Januari 2017 16:15 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap 35 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India lantaran dugaan penyelundupan tenaga kerja (people smuggling), Senin (16/1/2017).
Penangkapan tersebut bermula saat Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan yang mencurigakan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak imigrasi pun melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Dalam penyelidikam tersebut, petugas menemukan 8 (delapan) warga negara India, yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian yang dimilikinya dan melakukan pemeriksaan lebih Ianjut," tutur Dirjen Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Saleh, Kepada wartawan, Rabu(25/1/217).
Setelah dilakukan pemeriksaan, para WNA tersebut mengaku paspor mereka berada di tangan seorang warga negara India lainnya berinisial MAL untuk pengurusan visa bekerja ke Malaysia, Singapura, Kanada, Selandia Baru, Jepang dan Eropa.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan MAL dan mengamankannya guna pemeriksaan lebih lanjut serta diketahui bahwa aktivitas MAL dapat terlaksana karena adanya kerja sama dengan 2 (dua) warga negara India lainnya berinisial KS dan AN.
"Saat ini Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat juga berhasil mengamankan KS dan AN," tambahnya.
Setelah mengamankan kedua tersangka, pihak imigrasi kembali melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil mengamankan 35 warga negara asing asal India yang berusia antara 24 sampai 45 tahun.
"Para WNA tersebut ditangkap di tiga penampungan berbeda di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat," paparnya
Selain menangkap 35 (tiga puluh iima) warga negara asing asal India, juga diamankan barang bukti berupa uang, paspor, telepon genggam, EDC, dan Sertiiikat Pendidikan.
Mereka yang terjaring diduga melanggar Pasai 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini Orang Asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasl Kelas I Khusus Jakarta Barat.
"Mereka dapat dikenakan deakan pidana Keimigrasian berupa ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu millar lima ratus juta ruplah) sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.