Rabu, 25 Januari 2017 12:22 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Putusan grasi diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar resmi dikabulkan Presiden Joko Widodo. Putusan grasi itu bahkan telah diterima Pengadilam Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, putusan grasi sudah diterima namun Made belum bisa memastikan isi dari grasi tersebut.
"Iya, grasinya sudah di Pengadilan Jakarta Selatan. Isinya dan kapan silakan tanya ke pengacaranya Antasari jika sudah menerima nantinya," kata Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (25/1/2017).
Sementara itu, melalui keterangan tertulis dari kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan telah mendapat informasi bahwa grasi kliennya telah keluar berdasarkan informasi dari pihak Sekertariat Negara.
"Untuk memastikan informasi ini, Saya nanti jam 11 akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan Grasi tersebut karena secara aturan surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Boyamin.
Seperti diketahui, Antasari divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatam dengan hukuman pidana penjara 18 tahun, setelah dinyatakan secara terbukti bersalah atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Mantan ketua KPK ini pun sempat melakukan upaya hukum banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun dia tetap dihukum. Kemudian dia juga mengajukan upaya hukum istimewa yaitu grasi.
Antasari menjalani masa hukumannya. Ia ditahan sejak Mei 2009. Setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016, akhirnya Antasari bisa menghirup udara bebas, dia meninggalkan Lapas Tangerang dan kembali kerumah bersama keluarganya.