Selasa, 24 Januari 2017 14:36 WIB

Polisi Tangguhkan Penahanan Nurul Pengibar Bendera Beraksara Arab

Reporter : Asropih Editor : Rajaman
Nurul Fahmi pengibar bendera beraksara arab (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Selatan akhirnya menangguhkan penahanan tersangka pengibar bendera beraksara arab Nurul Fahmi (28).

Menanggapi penangguhan itu, Fahmi mengaku senang.

"Alhamdulillah, rasanya lega dan senang bisa ketemu istri dan putri saya yang baru lahir berusia 15 hari," ujar Nurul yang didampingi kuasa hukum serta hadirnya Ustad Arifin Ilham di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, Arifin Ilham menyatakan masalah dilakukan oleh Nurul karena rasa ketidaktahuan dari dia dan rasa semangat cinta kepada Allah.

Kami meminta penangguhan penahanan, karena tidaktahuan, saya rasa ini pelajaran buatnya dam ambil hikmahnya saja  dari peristiwa ini dan tetap cinta kepada Allah," kata Arifin Ilham.

Diketahui, Nurul Fahmi ditangkap polisi di kawasan Cilandak di rumah kakaknya Kamis 19 Januari 2017. Nurul Fahmi diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Karena membawa lambang Negara  bendera merah putih bertulisan Arab pada aksi unjuk rasa massa FPI di Mabes Polri, pada Senin 16 Januari 2017.


0 Komentar