Selasa, 24 Januari 2017 09:58 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang ketujuh perkara dugaan penistaan agama. Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang hari ini, Selasa (24/1/2017).
Pantauan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017), sidang Ahok dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Sidang dibuka oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto.
Ahok yang mengenakan kemeja batik cokelat langsung masuk ke ruang persidangan. Dia masuk melalui pintu samping yang langsung tembus di sebelah kursi JPU.
Lima orang saksi yang dihadirkan jaksa di antaranya Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi, kameraman di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan, Nurkholis Majid.
Tiga orang saksi lainnya adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Ketiga saksi ini sedianya dimintai keterangannya pada persidangan Selasa (17/1/2017), tapi batal. Lurah Pulau Panggang menjadi saksi pertama yang didengar keterangannya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surah Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. Demikian dilansir detik.com. (ist)