Senin, 23 Januari 2017 18:06 WIB

Ini Penjelasan Sekda Soal Edaran Persyaratan Perekrutan PHL

Reporter : Evi Ariska Editor : Danang Fajar
Sekda DKI Saefullah (Foto:dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, menerangkan sistem perekruitan Pekerja Harian Lepas (PHL). Hal itu menyusul beredarnya kontrak pertiga bulan PHL.

"Perekruitan PHL itu sudah ada pergubnya, persayaratan usianya segala macam, ijazah, tempo hari juga ada, KTP juga ada, jadi ada persyaratannya," ujar Saefullah di Balaikota DKI, Senin (23/1/2017).

Namun, diungkapkan Saefullah proses eksekusi berada ditingkat kelurahan kemudia di degelasikan kepada Sekretaris Keluarahan (Sekkel).

"Sampai hari ini hanya sebagian kecil aja keluhan-keluhan itu misalnya, ditambahin ini gak jago main futsal gitu. Nah itu sampai kekelurahan ke pak gubernur, tentunya hal-hal seperti ini gak perlu," ungkapnya.

Dari pihak Pemprov DKI sendiri, syarat standar perekruitan sudah diturunkan tingkatannya dari SMA, SMP sampai SD. Sehingga tinggal menyetarakan pengamalan pelamar.

Penerimaan PHL sendiri, berada dibawah naungan Lurah selama tiga tahun terakhir. Pihaknya pun tidak akan mengembalikan perekruitan ini kepada pihak Dinas hanya karena permasalahan kecil. Peraturan Gubernur (Pergub) nya pun sudah lama di sah kan.

"Enggak, ini sudah berapa tahun ada dikelurahan ya, ini udah 3 tahun berjalan. Dari tahun lalu juga sama begitu. Sama dengan pergub yang dulu pedomannya. Ini udah tahun ketiga harusnya gak ada masalah," tutupnya.


0 Komentar