Senin, 23 Januari 2017 13:10 WIB

Sebelum Dijadikan Tersangka, KPK Periksa Mantan Dirut Garuda 2 kali

Editor : Danang Fajar
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (foto:ist)

JAKARTA, TIgapilarnews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, KPK pernah mengundang Emirsyah Satar (ESA) untuk diminta keterangannya dalam proses penyidikan pada 20 Desember dan 28 Desember 2016 sedangkan istri (Emirsyah) pada 20 Desember 2016," kata Febri di Jakarta, Senin (23/1/2017).

KPK sendiri sudah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap lima orang terkait kasus indikasi suap pengadaan mesin pesawat itu.

"Yang pertama dua orang tersangka, Emirsyah Satar (ESA) dan Soetikno Soedarjo (SS) dan tiga orang saksi, jadi ada lima orang yang sudah dimintakan dicegah keluar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Januari 2017 untuk mendukung pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam proses penyidikan ini," kata Febri.

Tiga orang saksi yang juga dicegah keluar negeri itu antara lain mantan Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) Hadinoto Soedigno, mantan Vice President Asset Management Garuda Indonesia Agus Wahyudo, dan Sallyawati Rahardja yang menduduki posisi penting di sejumlah unit usaha di bahwa naungan PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Menurut penyidik, saksi-saksi ini dalam berbagai kapasitasnya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan karena diduga mengetahui apakah itu mendengar atau melihat atau menjadi bagian dalam rangkaian peristiwa ini," ucap Febri.

KPK pun telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di lima lokasi di Jakarta Selatan terkait indikasi suap tersebut.

"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan, dan barang-barang elektronik yang relevan dengan proses penyidikan ini," kata Febri.

Emirsyah dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan MANUFAKTUR terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sumber:Antara


0 Komentar