Minggu, 22 Januari 2017 14:32 WIB

Tiga Pengedar Tembakau Gorilla Dibekuk di Tempat Berbeda

Reporter : Rizky Adytia Editor : Yusuf Ibrahim
Narkoba jenis tembakau Gorilla. (poto Rizki/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla, yaitu Tody Sautrison, Aldy Agus Fahrezy dan Muhamammad Yusuf, dibekuk polisi di masing-masing kediamannya, di wilayah Jakarta Selatan dan Kota Bekasi.

Namun, Tody ditangkap Rabu (18/01/2017) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Tebet Barat, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, melalui teknik penyidikkan.

"Terdapat sebanyak tiga plastik klip berat brutto 2,85 gram dan satu botol plastik isi tembakau Gorilla berat brutto 6,69 gram," tutur Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, saat dihubungi, Minggu (22/01/2016).

Tersangka mengaku mendapatkan tembakau tersebut dengan cara membeli online dari Aldy. Mendapat keterangan tersebut, polisi pun segera mencari Informasi terkait keberadaanya untuk dilakukan penangkapan.

Untuk mendapat informasi keberadaan tersangka, polisi pun melakukan tracking terhadap Aldy. Alhasil, Sabtu (21/01/2017) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkapnya di rumah kosnya di Jalan Aselih No 123, Cepedak, Jagakarsa Jakarta Selatan.

"Dalam penangkapan Aldy, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 26 plastik klip berisi narkotika jenis Gorilla dengan berat brutto 96,92 gram dan satu tas paper bag warna coklat berisikan narkoba jenis tersebut dengan berat brutto 50,13 Gram," paparnya

Tersangka lainnya, Yusuf, berhasil ditangkap di rumahnya Kampung Utan Ceger Rt 001/18, Kelurahan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap Yusuf, kami berhasil menembukan barabg bukti berupa 16 bungkus besar masing-masing berat brutto 300 gram, enam bungkus besar berat brutto masing-masing 200 gram, 12 bungkus sedang berat brutto masing-masing berat brutto 100 gram, 32 bungkus sedang masing masing berat brutto 60 gram dan 20 bungkus kecil masing masing berat brutto 30 gram, jadi jumlah keseluruhan Brutto 10.000 gram (10 kg)," pungkasnya.(exe/ist)