Sabtu, 21 Januari 2017 19:11 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akan panggil Bupati Bekasi (non aktif), Neneng Hasanah Yasin. Pemanggilan ini dilakukan sebab namanya masuk dalam daftar saksi dugaan korupsi Islamic Center pada Senin (23/1).
"Pada panggilan pertama Minggu yang lalu Bupati Bekasi (non aktif) mangkir untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Raymond Ali di Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Menurut dia dalam proses pemanggilan ini sudah berlangsung dua kali tanpa ada konfirmasi dari saksi itu.
Pernyataan Bupati Bekasi ini memang diperlukan guna mengungkap pelakunya, dan juga agar permasalahan ini kedepannya tidak terulang lagi.
Untuk diketahui, Pembangunan Islamic Center di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dimulai sejak 2009 hingga saat ini belum terselesaikan.
Dalam hal ini juga dilakukan pemanggilan Mustakim, Dadang Mulyadi dan Jamari Tarigan menjadi saksi di Sidang Kasus Proyek Islamic Centre.
Ia menambahkan pada kasus Islami Center ini telah menelan anggaran Rp36 Miliar dari yang semula Rp29 Miliar dan diambilkan dana APBD tahun 2010.
Kemudian perpindahan lahan lokasi pembangunan yang semula di Deltamas lalu berpindah ke Desa Sriamur, Tambun Utara.
Dalam persidangan sebelumnya, dengan kesaksian mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD.
Dan juga mantan Sekda Dadang Mulyadi, serta mantan Kepala Bappeda Jamari Tarigan, terungkap perpindahan lokasi pembangunan yang semula di Deltamas lalu ke Desa Sriamur, Tambun Utara.
Itu dilakukan tanpa melalui paripurna DPRD. Lantas tiba-tiba keluar SK Bupati yang saat itu dijabat oleh Sa'duddin.
Lanjut Reymond menjelaskan dalam sidang lanjutan ini akan dilakukan pengambilan paksa kepada Bupati Bekasi (non aktif) bila masih mangkir guna memberikan keterangan.
"Tentu ini tidak ada pandangan bulu guna menguak takbir atau dalang dugaan korupsi Islami Center," katanya.
Sumber:Antara