Sabtu, 21 Januari 2017 14:19 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno meminta kepada masyarakat untuk jeli dalam melihat hasil survei yang dirilis oleh beberapa lemabaga survei dalam beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, dalam Pilkada DKI Jakarta setidaknya ada 26 lembaga survei yang terdaftar di KPU DKI. Namun begitu, Sumarsono menerangkan bagi lembaga survei yang tidak terdaftar pihaknya tidak memiliki otoritas untuk memberikan sanksi.
"Kalau masyarakat ada yang komplain terhadap hasil survei lembaga terutama jika diperiksa tidak terdaftar, pihak kami akan mengundang lembaga tersebut untuk menyampaikan metodologinya. Namun kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang," kata Sumarno, Sabtu (21/1/2017).
Namun dia menjelaskan dari pemanggilan tersebut nantinya KPU akan membentuk dewan etik dan kemudian hasil dari pembahasan itu diserahkan kepada asosiasi lembaga survei.
Selain itu, Sumarno menegaskan bahwa terkait lembaga survei yang tidak terdaftar dengan pengumuman yang tidak layak, maka pihak KPU akan langsung mengumumkan kepada masyarakat bahwa lembaga survei Itu tidak terdaftar.
"saat melakukan pendaftaran kan harus menyertai metodologi surveinya seperti apa sumber pendanaannya seperi apa.Tentu KPU tidak bisa memberikan penjelasan apapun kalau lembaga survei tersebut tidak terdaftar," tutupnya.