Jumat, 20 Januari 2017 09:54 WIB

10 Kali Cabuli Keponakan, Buruh Bangunan Diringkus

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Danang Fajar
Ilustrasi Pencabulan (foto:ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur masih marak terjadi. Kali ini kasus tersebut terjadi di Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2017) siang.  Aksi pencabulan di bawah umur ini pun dilakukan seorang buruh bagunan Ripa'i (20) yang merupakan warga Kota Tangerang.

Ripa'i tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas IV, berusia 10. Aksi tak senonoh yang dilakukan Ripa'i tersebut, diketahui ibu korban dari salah satu temannya. Dia meceritakan jika temannya tersebut bercerita jika anaknya telah dicabuli oleh pamannya sendiri. 

"Ibu korban ini mendengar cerita dari temannya apabila anaknya sudah dicabuli oleh pamannya. Bahkan sudah sebanyak 10 kali pencabulan itu dilakukannya," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Andre Soeharto kepada awak media, Jumat (20/1/2017).

Dikatakan Andre, ibu korban yang mendengar cerita temannya ‎itu langsung menanyakan perihal pencabulan tersebut ke anaknya sendiri, dan akhirnya membuat laporan di Polsek Cilincing. 

"Jadi korban tak berani cerita ke orang tuanya karena takut dengan pamannya. Sehingga korban bercerita kerekannya," tegasnya.

Dengan laporan yang dilakukan ibu korban, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan membekuk pelaku di kediamannya. 

"Dalam pengakuannya pelaku (Ripa'i) memaksa korban itu untuk mengoral kelamin pamannya. Selain itu pelaku itu sering mengancam Korban untuk tidak menyebarluaskan perbuatan dirinya selama ini ke orang lain, terutama sang kakak atau ibu kandung korban," tuturnya.

Andre menambahkan, selama Ripa'i menyetubuhi korban di kediaman kakak sekaligus ibu kandungnya, Ripa'i memberikan uang Rp6 ribu sebagai uang tutup mulut.

"Terakhir dilakukannya hal tidak senonohnya itu, di kamar‎ mandi kakaknya," tegasnya 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 UU no 35 KUHP tindak pidana pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


0 Komentar