JAKARTA, Tigapilarnews.com - H, mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri SDN 010 Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, diamankan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (19/01/2017).
"Sekarang sudah di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, karena dia diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran bulan Juli 2013 -2014, " kata Kepala Seksi Intel Kejari Bekasi, Febrianda Ryandra, Jumat (20/01/2017) pagi.
Akibat H, negara mengalami kerugian lebih dari Rp148 juta. "Dana BOS tersebut dikucurkan dari pemerintah pusat, lalu ke provinsi untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana BOS terungkap berkat adanya laporan masyarakat beberapa pekan lalu. "Ada selisih penggunaan anggaran dana BOS dengan laporan keuangan sekolah, dari situ kita selidik. H kita panggil, lalu saat ditanya mengenai hal tersebut, H tidak bisa mengelak. Soal dananya buat apa, kita masih menyelidiki," tutupnya.(exe)