Kamis, 19 Januari 2017 17:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ermisyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Emirsyah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang Euro dan jika dinominalkan mencapai puluhan miliar
"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Tak hanya menerima suap berupa uang, kata Laode, Ermirsyah jua menerima suap berupa barang dengan total USD 2 juta. Diketahui, barang-barang dari hasil suap tersebut tersebar di Singapura dan Indonesia.
KPK sudh melakukan penggeledahan pada Rabu (18/1/2017) di kediaman Emirsyah di Grogol Utama, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan juga kediaman Soetikno di Cilandak, kantor Soetikno di Wisma MRA di TB Simatupang, Jakarta selatan serta rumah di Jatipadang dan Bintaro.
"Saat ini berlangsung penggeledahan di lokasi kelima di Bintaro," cetusnya.
KPK menjerat ESA dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Soetikno disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 hurus b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat satu kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.