Rabu, 18 Januari 2017 18:15 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 dan 7 tahun 2017 membuka peluang perusahaan tambang semakin merusak lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Nusa Tenggara Barat (NTB), Murdani mengatakan, permen tersebut memberikan kelonggaran ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan, sehingga mempercepat proses eksplorasi sumber daya alam yang pada akhirnya berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Permen ini mempercepat laju kerusakan lingkungan, karena tidak perlu lagi diolah, perusahaan bisa ambil sembanyaknya kemudian diekspor, dengan cara sederhana saja mereka menambang kemudian dikirim," tegas Murdani di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Murdani menambahkan, permen yang dikeluarkan pemerintah seolah mencederai nilai-nilai luhur dimana masyarakat pribumilah yang seharusnya menikmati sumber daya alam yang ada.
"Masih banyak garis kemiskinan, pemanfaatan sumber daya alam makin hari kian tidak dirasakan masyarakat, ini sangatlah mengkhawatirkan," tandasnya.
Sekedar informasi, Permen Nomor 6 dan 7 tahun 2017 memiliki beberapa pokok ketentuan yakni, sebagai berikut :
1. Pemberian Kelonggaran ekspor terhadap mineral mentah selama 5 tahun sejak Januari 2017.
2. Pemberian Kelonggaran ekspor mineral selama 5 tahun kepada pemegang Kontrak Karya yang melakukan perubahan bentuk pengusahaan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
3. Adanya mekanisme perubahan bentuk pengusahaan dari Kontrak Karya menjadi IUPK.