Rabu, 18 Januari 2017 17:26 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Tajudin (41), penjual cobek yang tersandung kasus perdagangan manusia dan eksploitasi anak, menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, tidak tepat.
"Memang secara mekanisme mengajukan kasasi diperbolehkan. Tapi, apakah mereka tidak berpikir sikap ini sudah mencabik-cabik keadilan publik? Padahal publik sudah mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan Tajudin bebas dari segala tuntutan hukum," ujar Kuasa Hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie, Rabu (18/1/2017).
Lanjutnya, tidak sedikit pula para ahli yang mengatakan bahwa Tajudin memang tidak bersalah. "Contohnya Kak Seto, yang mengatakan Tajudin tidak bersalah. Kalau memang bekerja untuk bantu meringankan beban orangtua apakah melanggar hukum? Terus, bagaiman dengan para artis cilik?," jelasnya.
Hingga kini, tim kuasa hukum Tajudin masih menunggu hasil putusan kasasi dan memori kasasi. "Kami akan lihat dulu apa yang memberatkan Tajudin dalam memori kasasi. Lalu, akan kami buat kontrak kasasi untuk membantah semua," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tajudin bekerja sebagai penjual cobek dari Kampung Pojok Desa Jaya Mekar, Padalarang, Bandung, sempat dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Tangerang selama sembilan bulan, karena dituduh telah mempekerjakan dua anak dibawah umur pada 20 April 2016.