Rabu, 18 Januari 2017 16:37 WIB

Tipu Korban yang Tengah Berduka, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Wakil Direktur Subdit Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Sugiyarto saat merilis kasus penipuan di Polda Metro Jaya (Foto:Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit 3 Reserse Krimal Umum (Krimum) berhasil menangkap lima Tersangka dengan modus penipuan rumah duka. David Tionardi yang menjadi korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.

"Lima tersangka yang kami tangkap, MT alias A, Ass alias F, SA alias A, BH alias RPR dan SAK alias D. Lima pelaku ini memiliki peran masing-masing," kata Wakil Direktur Subdit Krimum Polda Metro Jaya, Didi Sugiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017) siang

Didi menjelaskan kejadian terjadi pada tanggal 20 Desember 2016, dimana saat itu orang tua korban meninggal dunia, dan disemayamkan di Rumah Duka Jabar Agung. Setelah itu, korban memasukan berita duka tersebut harian Kompas agar sanak keluarga dan kerabat mengetahui.

"Setelah korban mengirim berita duka cita di harian kompas, sekira pukul 08.10 WIB, ada yang telepon kerumah korban dan mengaku dari yayasan Jabar Agung dengan meminta bayaran sebagian uang pemakaian fasilitas," jelas Didi

Usai menelpon korban, tersangka mengirim nomor rekening melalui handphone, setelah itu korban mentransfer sesuai dengan permintaan tersangka sebesar Rp40 juta, melalui M. Bankking.

Namun saat di jalan menuju rumah duka, tersangka meminta uang kembali sebesar Rp20 juta. Merasa ada gelagat tak baik korban langsung mencoba mneghubungi pihak rumah sakit.  

"Setelah konfirmasi ke rumah sakit, apakah ada namanya Diki Iriawan, ternyata tidak ada," ucapnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/6343/XII/2016/Dit Reskrimum, tanggal 26 Desember 2016.

"Para tersangka pun kita tertangkap di kontrakannya, kita juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, 68 lembar ATM dari berbagai Bank, serta buku tabungan, dan sejumlah Handphone seluler," pungkasnya.

Kelima Tersangka dikenakan ancaman hukuman berlapis dengan Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta pasal 5 UU RI no.08 tahun 2010 dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.


0 Komentar