Rabu, 18 Januari 2017 15:03 WIB

Bareskrim Mabes Polri Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sylviana Murni

Editor : Hermawan
Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di kantor walikota Jakarta Pusat.

"Belum dijadwalkan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi dalam pesan singkat, Rabu (18/1/2017).

Menurutnya, hingga kini belum ada penambahan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Masih 20 saksi," katanya.

Sementara posisi Sylviana yang maju menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta, tidak akan menghambat penyidik Bareskrim untuk memeriksa Sylviana dalam kasus ini.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto, penyidik Bareskrim tidak berpatokan pada Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 untuk meminta keterangan Sylviana. "Kapan saja penyidik bisa minta keterangan," kata Brigjen  Rikwanto.

Surat edaran itu mengatur seluruh laporan terhadap calon kepala daerah yang menjadi terlapor dalam tahapan pilkada, ditangani usai pelaksanaan pilkada.

Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di kantor walikota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010.

Pembangunan masjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai walikota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011.

Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.

sumber: antara