Selasa, 17 Januari 2017 18:46 WIB

Gagal Jambret Kalung Emas, Motor Pelaku Dibakar Warga

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
(Foto:ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua pemuda, Muhamad Faisal (21), dan Cipto Nugroho (20), dicokok polisi lantaran nekat merampas kalung emas milik Tjen Moi Tjhin (83) di kawasan Jalan TSS Raya RT. 005/01 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2017).

Kejadian tersebut bermula saat korban (Tjen Moi Tjhin) berada di dalam bajaj yang hemdak pulang ke kediamanya usai berbelanja di minimarket. Namun, dalam perjalan tesebut, tiba-tiba dua plaku yang mengendari sepeda motor itu memepet bajaj yang di tumpangi korban dari arah kiri.

"Setelah memepet bajaj, salah satu tersangka (Faisal) langsung merampas kalung yang dipakai oleh korban," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2017).

Antonius menjelaskan, setelah berhasil merampas kalung emas korban, kedua tersangka itu langsung melarikan diri. Namun, korban yang menjerit dan langsung meminta bantuan sopir bajaj, untuk mengejar tersangka.

Mendengar jeritan korban, Rosidi pun langsung tancap gas untuk mengejar para tersangka. Sementara itu, korban terus bertiak meminta pertolongan.

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan saksi (Rosidi) . Namun, saksi berhasil mengejar dan menabrak motor tersangka sehingga kedua tersangka terjatuh," paparnya.

Setelah kedua tersangka terjatuh, saksi dan warga sekitar yang marah dengan aksi kedua tersangka langsung mengamankan tersangka dan bahkan, motor kedua tersangka sempat menjadi sasara amukan massa.

"Warga sekitar yang marah langsung membakar motor tersangka," tambahnya.

beruntung salah satu anggota buser yabg berada disekitar TKP langsung mengamankan tersangka dengan membawa ke Polsek Tambora agar tak menjadi bulan bulanan massa.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti berupa kalung emas seberat 6,9 gram diamankan di polsek Tambora.

"Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasa 365 KUHP tentang pencuiran dengan kekerasan dan diancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya


0 Komentar