Senin, 16 Januari 2017 16:09 WIB

Komisi VI Tolak PP 72 Tahun 2016

Editor : Rajaman
Rieke Diah Pitaloka (Dok/luki)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pihaknya baru saja melakukan rapat internal menyikapi terbitnya PP 72 tahun 2016 yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini.

"Hari ini, Senin 16 Januari 2016 pukul 12.50 WIB, rapat internal Komisi VI memutuskan menolak PP 72/2016," kata Rieke di gedung DPR, Senin (16/01/2017).

Rieke mengaku, secepatnya Komisi VI akan memanggil unsur pemerintah terkait hal ini.

"Untuk selanjutnya akan mengundang pihak pemerintah pada hari Rabu (18/1/2017) terkait keputusan tersebut," tegas politikus Partai PDIP ini.

Diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan PP 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.


0 Komentar